Plagiarisme adalah mencuri hasil pemikiran orang lain / menjiplak karya orang lain,
jadi disini sangat setuju klo Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta dan sebagai pelanggaran Etika,
jadi disini sangat setuju klo Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta dan sebagai pelanggaran Etika,
*UU Hak cipta itu untuk melindungi kekayaan intelektual, jadi siapapun orang yang memproduksi hasil karya orang lain yg telah dilindungi Hak cipta dapat di tuntut secara Hukum.
*pelanggaran ettika itu jelas sama aja kita kaya pencuri atau maling, di agama pun kita diajari tidak untuk mencuri, karena tuhan jelas melarang sifat tercela itu.
.solusinya:
1) . Kuasai bidang yang Anda tulis: dengan memahami apa yang Anda tuliskan.
2). Bila menggunakan ide orang lain jangan lupa sebutkan sumbernya
NAMA : CHOIRUL ROMDONI
KELAS : 1IA07
NPM ; 51411636
1) . Kuasai bidang yang Anda tulis: dengan memahami apa yang Anda tuliskan.
2). Bila menggunakan ide orang lain jangan lupa sebutkan sumbernya
NAMA : CHOIRUL ROMDONI
KELAS : 1IA07
NPM ; 51411636
Tidak ada komentar:
Posting Komentar