Rabu, 14 Desember 2011

Plagirisme sebagai pelanggarn UU Hak Cipta & pelanggaran Etika

Plagiarisme adalah mencuri hasil pemikiran orang lain / menjiplak karya orang lain,
jadi disini sangat setuju klo
Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta dan sebagai pelanggaran Etika,

*UU Hak cipta itu untuk melindungi kekayaan intelektual, jadi siapapun orang yang memproduksi hasil karya orang lain yg telah dilindungi Hak cipta dapat di tuntut secara Hukum.
*pelanggaran ettika itu jelas sama aja kita kaya pencuri atau maling, di agama pun kita diajari tidak untuk mencuri, karena tuhan jelas melarang sifat tercela itu.
.solusinya:
1) .
 Kuasai bidang yang Anda tulis: dengan memahami apa yang Anda tuliskan.
2). Bila menggunakan ide orang lain jangan lupa sebutkan sumbernya



NAMA : CHOIRUL ROMDONI
KELAS : 1IA07

NPM ; 51411636


Tidak ada komentar:

Posting Komentar