Selasa, 15 November 2011

HUBUNGAN HUKUM DENGAN NEGARA

Menurut pendapat saya hukum itu berfungsi untuk mengikat Negara. Jika tidak di tetapkan hukum di suatu Negara, maka suatu Negara tersebut beserta rakyat – rakyatnya tidak akan menjadi suatu Negara yang berdaulat dan sejahtera. Jika terdapat hukum maka suatu Negara akan tunduk kepada hukum dan memiliki suatu Negara yang berdaulat dan pastinya memiliki tujuan bangsa. 

Kalau menurut Max Boli Sabon,menurut teori kedaultan hukum,yang memiliki kekuasaan terringgi adalah hukum,karena baik raja/penguasa,rakyat,maupun negara itu sendiri senuanya tunduk kepada hukum. Hukum merupakan penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia,yang dalam perhubungannya dengan manusia-msnusia lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma,dan norma-norma ituitu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan,namun berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula hukum sendiri adalah terlepas dari negara,akan tetapi berlaku bagi negara.
(Max Boli Sabon, 1994:119).


Dan kalau menurut Samidjo,
bahwa hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu,hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum,yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum,undang-undang dasar atau konstitusi,dan berlandaskan tata tertib hukum. (Samidjo,1986:308)
Sumber:  http://asdarfh.wordpress.com/hubungan-negara-dengan-hukum/



Nama : Choirul Romdonny
Kelas : 1IA07
Npm : 51411636


Tidak ada komentar:

Posting Komentar