Rabu, 14 Desember 2011

Plagirisme sebagai pelanggarn UU Hak Cipta & pelanggaran Etika

Plagiarisme adalah mencuri hasil pemikiran orang lain / menjiplak karya orang lain,
jadi disini sangat setuju klo
Plagiarisme sebagai pelanggaran UU Hak Cipta dan sebagai pelanggaran Etika,

*UU Hak cipta itu untuk melindungi kekayaan intelektual, jadi siapapun orang yang memproduksi hasil karya orang lain yg telah dilindungi Hak cipta dapat di tuntut secara Hukum.
*pelanggaran ettika itu jelas sama aja kita kaya pencuri atau maling, di agama pun kita diajari tidak untuk mencuri, karena tuhan jelas melarang sifat tercela itu.
.solusinya:
1) .
 Kuasai bidang yang Anda tulis: dengan memahami apa yang Anda tuliskan.
2). Bila menggunakan ide orang lain jangan lupa sebutkan sumbernya



NAMA : CHOIRUL ROMDONI
KELAS : 1IA07

NPM ; 51411636


Selasa, 15 November 2011

HUBUNGAN HUKUM DENGAN NEGARA

Menurut pendapat saya hukum itu berfungsi untuk mengikat Negara. Jika tidak di tetapkan hukum di suatu Negara, maka suatu Negara tersebut beserta rakyat – rakyatnya tidak akan menjadi suatu Negara yang berdaulat dan sejahtera. Jika terdapat hukum maka suatu Negara akan tunduk kepada hukum dan memiliki suatu Negara yang berdaulat dan pastinya memiliki tujuan bangsa. 

Kalau menurut Max Boli Sabon,menurut teori kedaultan hukum,yang memiliki kekuasaan terringgi adalah hukum,karena baik raja/penguasa,rakyat,maupun negara itu sendiri senuanya tunduk kepada hukum. Hukum merupakan penjelmaan dari salah satu bagian perasaan manusia,yang dalam perhubungannya dengan manusia-msnusia lain penjelmaan tersebut dalam bentuk norma. Ada bermacam-macam norma,dan norma-norma ituitu terlepas dari kehendak individu yang bersangkutan,namun berlaku bagi individu yang bersangkutan. Demikian pula hukum sendiri adalah terlepas dari negara,akan tetapi berlaku bagi negara.
(Max Boli Sabon, 1994:119).


Dan kalau menurut Samidjo,
bahwa hukum lebih fundamental daripada negara. Oleh karena itu,hukum dapat mengikat negara. Teori ini membentuk bangunan negara hukum,yaitu suatu negara yang bekerja berlandaskan pada hukum,undang-undang dasar atau konstitusi,dan berlandaskan tata tertib hukum. (Samidjo,1986:308)
Sumber:  http://asdarfh.wordpress.com/hubungan-negara-dengan-hukum/



Nama : Choirul Romdonny
Kelas : 1IA07
Npm : 51411636


Minggu, 13 November 2011

Definisi WWW

WWW itu singkatan dari World Wide Web.
WWW (world wide web ) adalah suatu ruang informasi yang yang dipakai oleh pengenal global yang disebut Uniform Resource Identifier (URI) untuk mengidentifikasi sumber-sumber daya yang berguna atau 
sistem dokumen hypertext saling diakses melalui Internet. Dengan web browser, kita dapat melihat halaman web yang mungkin berisi teks,gambar, video, dan multimedia lainnya dan menavigasi antara mereka melalui hyperlink.
Menggunakan konsep-konsep dari sistem hypertext sebelumnyainsinyur Inggris dan komputerilmuwan Sir Tim Berners-Lee,

sekarang Direktur World Wide Web Consortium (W3C), menulissebuah proposal Maret 1989 untuk apa yang akhirnya akan menjadi World Wide Web.  PadaCERN di Jenewa, Swiss, Berners-Lee dan ilmuwan komputer Belgia Robert Cailliau diusulkanpada tahun 1990 untuk menggunakan hypertext "... untuk link dan akses informasi dari berbagai jenis sebagai web node di mana pengguna dapat browse di akan", dan mereka secara terbuka memperkenalkan proyek pada bulan Desember.
"The World Wide Web dikembangkan menjadi kolam pengetahuan manusiadan budayamanusia, yang akan memungkinkan kolaborator di lokasi terpencil untuk berbagi ide dan semua aspek dari sebuah proyek bersama."
Istilah Internet dan World Wide Web yang sering digunakan dalam setiap hari-pidato tanpa perbedaan banyak. Namun, Internet dan World Wide Web tidak satu dan sama. Internet adalah sistem global jaringan komputer yang saling berhubungan. Sebaliknya, Web adalah salah satu layanan yang berjalan di Internet. Ini adalah koleksi dokumen tekstual dan sumber daya lainnya, dihubungkan oleh hyperlink dan URL, ditularkan oleh web browser dan web server. Singkatnya, Web dapat dianggap sebagai aplikasi "berjalan" di Internet. [24]